Gerakan #Blokirkominfo: Kebebasan Berpendapat sebagai Penanda Mengambang dalam Perspektif Content Creator
Gerakan #Blokirkominfo: Kebebasan Berpendapat sebagai Penanda Mengambang dalam Perspektif Content Creator
Blog Article
Penelitian ini menganalisis reaksi publik terhadap kebijakan pemblokiran platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia yang memicu kontroversi luas di media sosial, terutama Twitter, dengan tagar #blokirKominfo menjadi trending pada 30 Juli 2022.Studi ini menggunakan analisis wacana politik dari Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe untuk menggali makna kebebasan berekspresi di here kalangan content creator muda.Metode penelitian meliputi wawancara mendalam dengan tiga content creator yang aktif di berbagai platform digital seperti YouTube dan TikTok.Temuan menunjukkan bahwa kebijakan pemblokiran oleh Kominfo memicu rasa tidak aman dan ketidakpastian di kalangan pekerja online, terutama terkait penggunaan platform transaksi seperti PayPal dan aplikasi streaming.Selain itu, ada peningkatan praktik self-censorship di kalangan content creator untuk menghindari potensi konflik hukum berdasarkan UU ITE.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kebebasan berekspresi yang diatur dalam konstitusi Indonesia dan standar iphone 14 price chicago internasional sering kali terganggu oleh kebijakan pemerintah yang tidak konsisten.Implikasi dari studi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih mendukung ekosistem digital yang inklusif dan aman bagi para content creator, serta pentingnya pemahaman mendalam terhadap dinamika wacana kebebasan berekspresi dalam konteks politik dan budaya Indonesia.